Hasil Revisi Kurikulum 2013 Dalam Pembelajaran,Penilaian Dan Kriteria Ketuntasan
Dalam organisasi kompetensi pembelajaran kurikuum 2013 Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMP/MTs, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antar kelas dan keharmonisan antarmata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi berkurang. Revisi Kurikulum 2013 telah usai, beberapa point penting dalam revisi kurikulum 2013 yang sudah diimplementasikan pada tahun 2016 ini secara signifikan perlu kita perhatikan beberapa revisi Kurikulum 2013 setelah pengehentian sementara dan kini k13 secara bertahap akan diterapkan secara Nasional dalam istilah Kurikulum Nasional atau Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara nasional.
Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan kembali, dari sistem satuan (1 - 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 - 100) seperti pada sistem sebelumnya. Ini disebabkan karena banyaknya aduan dari Orang Tua Wali murid yang sulit mengerti dengan sistem Penilaian yang dilakukan seperti di Perguruan Tinggi.
Beberapa Perubahan Penilaian dalam K13 yang akan diterapkan dalam tahun ini antara lain :
Penilaian Sikap
Ketuntasan Belajar
Mekanisme dan Prosedur
Pengolahan
Laporan Hasil Belajar
Konsep Penilaian dan Tujuan Penilaian
Formatif(membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); diagnostik(melihat perkembangan peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan mengukur achievement/capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran. Ranah yang dinilai:
Pengetahuan
Keterampilan dan
Sikap dan perilaku (attitude and behavior pembiasaan dan pembudayaan)
Hasil Revisi Kurikulum 2013 Dalam Pembelajaran,Penilaian Dan Kriteria Ketuntasan. Proses penilaian: lebih sederhana, terjangkau untuk dilakukan, tidak menjadi beban bagi guru/siswa, tetapi tetap mengutamakan prinsip dan kaidah penilaian
Penilaian yang dilakukan tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessmet for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian Untuk, Sebagai dan Atas Pembelajaran
Pengertian Penilaian Autentik
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya
Tujuan Penilaian Authentic:Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
Melatih ketrampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
Memberi kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
Prinsip Penilaian
Mendorong siswa berpikir krirtis dan menerapkan pengetahuan
Mengukur capaian kompetensi siswa
Penilaian berdasar kriteria (criterion-referenced)
Berkelanjutan, untuk perbaikan dan peningkatan
Analisa untuk tindak lanjut pembelajaran
Sesuai pengalaman belajar siswa
Prinsip Khusus Penilaian Authentic
Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
Berbasis kinerja peserta didik.
Memotivasi belajar peserta didik.
Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
Terkait dengan dunia kerja.
Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk:
Formatif (membentuk karakter dan perilaku, menjadikan pembelajar sepanjang hayat – to drive learning, terampil),
Diagnostik (melihat perkembangan siswa dan feedback-koreksi pembelajaran), serta
Achievement (mengukur capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Prinsip-prinsip Penilaian :
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI
- Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
- Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
- Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten
Kriteria Ketuntasan :
Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk deskripsi minimal Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan minimal 60.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan minimal 60.
Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah
Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 - 100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Penyempurnaan pada Penilaian Kelas
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan observasi yang dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap sesuai dengan indikator yang diharapkan.
Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
Penilaian Sikap
Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada
Alur Penilaian Sikap
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi sikap selama satu semester: Guru MP, wali kls, dan BK melakukan penilaian sikap selama pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap kejadian yang menonjol, Catatan hasil pengamatan sikap yang dilakukan oleh guru MP , wali kls, dan BK serta hasil catatan penilaian diri dan antar teman dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi, Sikap sosial, Buat deskripsi pada kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta didik berdasarkan catatan observasi, Deskripsi pada kompetensi sikap ditulis dengan kalimat positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan) aspek yang menonjol, Deskripsi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial yang belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan sebagai aspek yang perlu pembimbingan, Deskripsi sikap setiap siswa oleh guru MP diserahkan ke wali kelas, Wali kelas mengolah deskripsi setiap siswa asuhnya untuk menjadi deskripsi sikap akhir, Wali kelas menulis deskripsi sikap setiap siswa pada rapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar